Kamis, 15 November 2018

Profesi dan Standarisasi Industri


Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer. Berikut adalah contoh untuk logo profesi.
1.        HAKI (Himpunan Ahli Konstuksi Indonesia)

Tujuan  HAKI
(dikutip dari Anggaran Dasar pasal 4)
1.        Mempertinggi taraf ilmu teknik konstruksi (Structural Engineering) dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu dalam arti kata yang seluas-luasnya.
2.        Melakukan segala usaha dibidang ilmu teknik konstruksi dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, negara, masyarakat umumnya serta para anggota khususnya.
3.        Membina perkembangan dankemajuan pengetahuan para ahli konstruksi pada umumnya.
4.        Memupuk ahli-ahli konstruksi yang berkepribadian dan berbudi luhur serta mentaati Kode Etik dalam menjalankan profesinya,
5.        Membina jiwa korps yang sehat diantara para anggota HAKI sehingga HAKI dapat dirasakan sebagai wadah yang idiil bagi para ahli konstruksi.
Untuk melaksanakan tujuan yang disebut di atas, Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.         Seminar dan Pameran Teknik
2.         Short Course
3.         Sertifikasi Keahlian (SKA)
4.         Penerbitan Jurnal dan Newsletter
Selain itu HAKI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai komunitas Jasa Konstruksi tingkat international seperti menjadi anggota ACF (Asian Concrete Federation) dan ACECC (Asian Civil Engineering Coordinating Council).

2.        INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia)



Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) adalah sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang merupakan satu-satunya wadah komunikasi, konsultansi dan koordinasi antar Anggotanya. Asosiasi ini mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Inggris yaitu National Association of Indonesian Consultants.
INKINDO didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, sebagai fusi dari IKATAN KONSULTAN INDONESIA (INKINDO) yang didirikan tanggal 10 Februari 1970 dan PERSATUAN KONSULTAN TEKNIK PEMBANGUNAN INDONESIA (PKTPI) Yang didirikan tanggal 8 Oktober 1971
Tujuan INKINDO adalah terbina dan berkembangnya profesionalisme Anggota guna menunjang pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur.
INKINDO mempunyai fungsi dan misi sebagai berikut :
ü  Sebagai asosiasi perusahaan Jasa Konsultansi Nasional yang professional dan bersifat independen.
ü  Menjadi mitra bagi pemerintah dan swasta untuk konsultansi jasa konstruksi dan non konstruksi
ü  Menggalang Persatuan dan Kesatuan Anggota INKINDO sehingga meningkatkan peran serta seluruh Anggota dalam pembangunan nasional dan tercapainya tujuan iklim usaha yang kondusif.
ü  Menegakan norma profesi konsultan yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai dengan Kode Etik dan Tata laku Profesi Konsultan.
ü  Mengupayakan Penataan Usaha Jasa Konsultansi yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan masyarakat umumnya.
Kepengurusan INKINDO terdiri dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) berkedudukan di Jakarta , dan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO berkedudukan di ibukota Provinsi. Saat ini terdapat 32 DPP INKINDO di seluruh Indonesia .
Adapun bidang keahlian dan layanan jasa konsultansi yang dimiliki oleh Perusahaan Konsultan yang tergabung di dalam INKINDO mencakup hampir seluruh speketrum keahlian jasa konsultansi, yaitu meliputi :
                   I.              Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
ü  Arsitek
ü  Sipil
ü  Mekanikal
ü  Elektrikal
ü  Tata Lingkungan
                II.              Jasa Konsultansi Non Konstruksi
ü  Pengembangan Pertanian dan Pedesaan
ü  Transportasi
ü  Telematika
ü  Kepariwisataan
ü  Perindustrian dan Perdagangan
ü  Pertambangan dan Energi
ü  Keuangan
ü  Pendidikan
ü  Kesehatan
ü  Kependudukan

Di dalam wadah INKINDO ini juga ikut bergabung Perusahaan-Perusahaan Konsultan asing yang beroperasi di Indonesia , yang oleh INKINDO diwadahi dalam Badan Keanggotaan Konsultan Afiliasi (BKKA). Melalui Badan ini diharapkan terjadinya kemitraan yang sinergis antara konsultan nasional dan konsultan asing, sehingga akan mampu meningkatkan kompetensi konsultan nasional.
INKINDO teah menjadi Badan Hukum sesuai dengan akte Notaris No. 01 Tanggal 03 Mei 2007. Hukum dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 21 Januari 2008, No. AHU-04.AH.01.06 Tahun 2008.
Penyatuan semua perusahaan konsultan dalam satu asosiasi ini adalah dalam rangka mengembangkan profesionalitas praktek-praktek konsultasi secara lebih efektif. Penyatuan tersebut juga bertujuan mempromosikan INKINDO sebagai sumber pengembangan utama untuk perusahaan konsultan di Indonesia.
Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut diatas, INKINDO membimbing dan mengembangkan anggota-anggotanya dalam kerangka menunjang pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Standarisasi industri Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan consensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan dating untuk memperoleh  manfaat yang sebesar-besarnya (Peraturan Pemerintah, 2000). Salah satu standarisasi industri yang digunakan yaitu:
W3C (World WideWeb Consortium)

W3C didirikan tahun 1994 sebagai konsorsium industri yang bergerak dalam pembentukan konsensus menyangkut teknologi Web melalui pembuatan standar dan panduan yang relevan.  Salah seorang pendiri adalah Tim Berners-Lee yang menciptakan World Wide Web tatkala bekerja di European Organization for Nuclear Research.
W3C bertujuan tercapainya interoperabilitas Web yang berarti bahwa untuk mencapai potensi penuh World Wide Web maka teknologi dasarharus bersifat bebas dari gawai (device) tertentu, bebas dari penjaja (vendor) dan setara atau kompatibel satu dengan yang lain. W3C juga berupaya mengembangkan standar terbuka untuk bahasa dan protokol Web.
Pencapaian W3C terbagi atas empat kategori yang luas. Pertama, spesifikasi yang berkaitan dengan dokumen digital, termasuk Cascading Style Sheet, HTML, Document Object Model (DOM), XML dan Compounds Document Formats. Kedua, standar metadata seperti RDF (Resource Description Framework) dan OWL (Web Ontology Language), merupakan teknologi yang dirancangbangun untuk menunjang Semantic Web dengan menyediakan deskripsi terstruktur sehingga tercapai kerangka kerja yang baku untuk manajemen aset, integrasi perusahaan dan berbagai dan menggunakan ulang data di Web. Ketiga upaya yang berorientasi pada akses seperti Web Accessibility Initiative (WAI), MWI (Multiple Web Initiative), Internationalization Activity serta pengembangan standar yang mendukung modus interaksi secara simultan dan jamak. Empat, upaya koordinasi untuk merealisasi tujuan yang terdapat pada Semantic Web sebagaimana diusulkan oleh Berners-Lee.

Referensi:
https://sulistyobasuki.wordpress.com/2013/10/23/standard-dan-standardisasi-sebuah-pengantar-sangat-singkat/