Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer. Berikut adalah
contoh untuk logo profesi.
1.
HAKI (Himpunan Ahli Konstuksi
Indonesia)
Tujuan HAKI
(dikutip
dari Anggaran Dasar pasal 4)
1.
Mempertinggi taraf ilmu teknik
konstruksi (Structural Engineering) dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu
dalam arti kata yang seluas-luasnya.
2.
Melakukan segala usaha dibidang ilmu
teknik konstruksi dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, negara, masyarakat umumnya serta para anggota khususnya.
3.
Membina perkembangan dankemajuan
pengetahuan para ahli konstruksi pada umumnya.
4.
Memupuk ahli-ahli konstruksi yang
berkepribadian dan berbudi luhur serta mentaati Kode Etik dalam menjalankan
profesinya,
5.
Membina jiwa korps yang sehat
diantara para anggota HAKI sehingga HAKI dapat dirasakan sebagai wadah yang
idiil bagi para ahli konstruksi.
Untuk
melaksanakan tujuan yang disebut di atas, Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia
(HAKI) mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Seminar dan Pameran Teknik
2.
Short Course
3.
Sertifikasi Keahlian (SKA)
4.
Penerbitan Jurnal dan Newsletter
Selain itu
HAKI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai komunitas Jasa Konstruksi tingkat
international seperti menjadi anggota ACF (Asian Concrete Federation) dan ACECC
(Asian Civil Engineering Coordinating Council).
2.
INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia)
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) adalah
sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang merupakan satu-satunya wadah
komunikasi, konsultansi dan koordinasi antar Anggotanya. Asosiasi ini mempunyai
terjemahan resmi dalam bahasa Inggris yaitu National Association of Indonesian
Consultants.
INKINDO didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, sebagai fusi dari IKATAN
KONSULTAN INDONESIA (INKINDO) yang didirikan tanggal 10 Februari 1970 dan PERSATUAN
KONSULTAN TEKNIK PEMBANGUNAN INDONESIA (PKTPI) Yang didirikan tanggal 8 Oktober
1971
Tujuan INKINDO adalah terbina dan berkembangnya
profesionalisme Anggota guna menunjang pembangunan nasional dalam rangka
mencapai masyarakat adil dan makmur.
INKINDO
mempunyai fungsi dan misi sebagai berikut :
ü Sebagai
asosiasi perusahaan Jasa Konsultansi Nasional yang professional dan bersifat
independen.
ü Menjadi
mitra bagi pemerintah dan swasta untuk konsultansi jasa konstruksi dan non
konstruksi
ü Menggalang
Persatuan dan Kesatuan Anggota INKINDO sehingga meningkatkan peran serta
seluruh Anggota dalam pembangunan nasional dan tercapainya tujuan iklim usaha
yang kondusif.
ü Menegakan
norma profesi konsultan yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya
sesuai dengan Kode Etik dan Tata laku Profesi Konsultan.
ü Mengupayakan
Penataan Usaha Jasa Konsultansi yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan
masyarakat umumnya.
Kepengurusan INKINDO terdiri dari Dewan Pengurus
Nasional (DPN) berkedudukan di Jakarta , dan Dewan Pengurus Provinsi (DPP)
INKINDO berkedudukan di ibukota Provinsi. Saat ini terdapat 32 DPP INKINDO di
seluruh Indonesia .
Adapun bidang keahlian dan layanan jasa konsultansi
yang dimiliki oleh Perusahaan Konsultan yang tergabung di dalam INKINDO
mencakup hampir seluruh speketrum keahlian jasa konsultansi, yaitu meliputi :
I.
Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
ü Arsitek
ü Sipil
ü Mekanikal
ü Elektrikal
ü Tata
Lingkungan
II.
Jasa Konsultansi Non Konstruksi
ü Pengembangan
Pertanian dan Pedesaan
ü Transportasi
ü Telematika
ü Kepariwisataan
ü Perindustrian
dan Perdagangan
ü Pertambangan
dan Energi
ü Keuangan
ü Pendidikan
ü Kesehatan
ü Kependudukan
Di dalam wadah INKINDO ini juga ikut bergabung
Perusahaan-Perusahaan Konsultan asing yang beroperasi di Indonesia , yang oleh
INKINDO diwadahi dalam Badan Keanggotaan Konsultan Afiliasi (BKKA). Melalui
Badan ini diharapkan terjadinya kemitraan yang sinergis antara konsultan
nasional dan konsultan asing, sehingga akan mampu meningkatkan kompetensi
konsultan nasional.
INKINDO teah menjadi Badan Hukum sesuai dengan akte
Notaris No. 01 Tanggal 03 Mei 2007. Hukum dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Tanggal 21 Januari 2008, No. AHU-04.AH.01.06 Tahun 2008.
Penyatuan semua perusahaan konsultan dalam satu asosiasi
ini adalah dalam rangka mengembangkan profesionalitas praktek-praktek
konsultasi secara lebih efektif. Penyatuan tersebut juga bertujuan
mempromosikan INKINDO sebagai sumber pengembangan utama untuk perusahaan
konsultan di Indonesia.
Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut diatas,
INKINDO membimbing dan mengembangkan anggota-anggotanya dalam kerangka
menunjang pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur.
Standarisasi
industri Standar adalah
spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan consensus semua pihak yang terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan
masa kini dan masa yang akan dating untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya (Peraturan Pemerintah, 2000). Salah satu standarisasi
industri yang digunakan yaitu:
W3C (World WideWeb Consortium)
W3C didirikan tahun 1994 sebagai konsorsium
industri yang bergerak dalam pembentukan konsensus menyangkut teknologi Web
melalui pembuatan standar dan panduan yang relevan. Salah seorang pendiri
adalah Tim Berners-Lee yang menciptakan World Wide Web tatkala bekerja di
European Organization for Nuclear Research.
W3C bertujuan tercapainya interoperabilitas
Web yang berarti bahwa untuk mencapai potensi penuh World Wide Web maka
teknologi dasarharus bersifat bebas dari gawai (device) tertentu, bebas
dari penjaja (vendor) dan setara atau kompatibel satu dengan yang lain.
W3C juga berupaya mengembangkan standar terbuka untuk bahasa dan protokol Web.
Pencapaian W3C terbagi atas empat kategori
yang luas. Pertama, spesifikasi yang berkaitan dengan dokumen digital, termasuk
Cascading Style Sheet, HTML, Document Object Model (DOM),
XML dan Compounds Document Formats. Kedua, standar metadata seperti RDF (Resource
Description Framework) dan OWL (Web Ontology Language), merupakan
teknologi yang dirancangbangun untuk menunjang Semantic Web dengan menyediakan
deskripsi terstruktur sehingga tercapai kerangka kerja yang baku untuk
manajemen aset, integrasi perusahaan dan berbagai dan menggunakan ulang data di
Web. Ketiga upaya yang berorientasi pada akses seperti Web
Accessibility Initiative (WAI), MWI (Multiple Web Initiative),
Internationalization Activity serta pengembangan standar yang mendukung modus
interaksi secara simultan dan jamak. Empat, upaya koordinasi untuk merealisasi
tujuan yang terdapat pada Semantic Web sebagaimana diusulkan oleh Berners-Lee.
Referensi:
https://sulistyobasuki.wordpress.com/2013/10/23/standard-dan-standardisasi-sebuah-pengantar-sangat-singkat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar