BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Kita
semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur dan indah yang
ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai oleh
suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya. Lazimnya
dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi ataupun
ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan nasional,
yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).
Pengertian ketahanan nasional adalah
kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi
bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun
dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
2.
Rumusan masalah
Dalam penulisan kali ini akan membahas
rumusan masalah tentang:
1.
Apa yang
dimaksud dengan ketahanan nasional?
2.
Apa tujuan
nasional, falsafah dan ideologi Negara?
3.
Tujuan penulisan
Penulisan kali ini memiliki tujuan untuk:
1.
Memahami
dan menjelaskan tentang ketahanan nasional
2.
Memahami
dan menjelaskan tentang tujuan nasional, falsafah dan ideologi Negara
4.
Kegunaan penulisan
Dalam penulisan kali ini memiliki manfaat
untuk:
1.
Mengetahui
tentang ketahanan nasional
2.
Mengetahui
tentang tujuan nasional, falsafah dan ideologi Negara
BAB
II
ISI
ISI
1.
Definisi ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi,
berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta
gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung
membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta
perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Asas ketahanan nasional:
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat
laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara, yang
terdiri dari:
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan
dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional
2. Asas Komprehensif Integral atau
Menyeluruh
Terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan
Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem
kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas
Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi
dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi
dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
2.
Tujuan nasional, falsafah dan ideologi Negara
a. Tujuan Nasional
Dalam
mencapai tujuan nasional dan negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan,
gangguan, dan permasalahan yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika
memiliki kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Tujuan nasional
adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan
secara terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia
keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b. Falsafah dan ideologi Negara
Falsafah
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. falsafahjuga diartikan sebagai
suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu
secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan
segala hubungan.
Falsafah
juga menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam
Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Alinea
Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: kemerdekaan adalah
hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea
Kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat,
adil, dan makmur.” Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea
Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya : bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea
Keempat menyebutkan ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea
ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan
dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti
pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas,
ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari
pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi
terkandung hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa
dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup berbangsa dan
bernegara
3. Memberikan arah dan tujuan dalam
hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan
negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi
bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa
tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya
persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional,
apalagi ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat
bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol
belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan
bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila
karena prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi
tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai
pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas
dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar
negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang
memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan
makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil yang beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan
cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi
nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang
kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik
dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUPAN
1. Kesimpulan
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan,
dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Asas
ketahanan nasional terdiri dari asas kesejahteraan dan keamanan, asas
komprehensif intehral atau menyeluruh terpadu, asas mawas ke dalam dan mawas ke
luar, asas kekeluargaan.
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa
yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Falsafah adalah pandangan
hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai
kehidupan yang dicita-citakan.
2. Pendapat
Berawal dari zaman memperjuangkan kemerdekaan dimana terjadi
banyak ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri . Dimulai dengan
masuknya penjajah yang berasal dari Portugis lalu diikuti oleh Belanda yang
menjajah bangsa Indonesia hingga 350 tahun lamanya, dan disambung dengan
masuknya Jepang ke Indonesia. Beberapa peristiwa lainnya yaitu agresi militer
Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan
separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Mengapa bangsa lain ingin mencoba menguasai Indonesia? Hal
ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang strategis bagi perdagangan dan
Sumber Daya Alam yang melimpah.
Meskipun dihadapkan berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia tetap tegak berdiri sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan
berdaulat. Ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan
ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. Maka agar
bangsa Indonesia tetap eksistensi masa kini dan di masa mendatang, keuletan dan
ketangguhan perlu dibina secara konsisren dan berkelanjutan.
Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya ketahanan nasional akan membuat bangsa Indonesia
lebih kuat dan akan menyadarkan masyarakatnya betapa pentingnyan ketahanan
nasional unuk kemajuan Negara itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar