BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Politik
adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan
untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Untuk melaksanakan
tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai
peraturan,proses pembagian dan alokasi mengenai sumber yang ada.
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
2.
Rumusan
masalah
Dalam
penulisan kali ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian politik, Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum,
distribusi kekuasaan?
2. Apa
pengertian strategi, politik dan strategi nasional?
3. Bagaimana
dasar penyusunan polstranas?
3.
Tujuan
penulisan
Dalam
penulisan kali ini memiliki tujuan untuk:
1. Memahami
dan mengetahui tentang pengertian politik, Negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan
2. Memahami
dan mengetahui pengertian strategi, politik dan strategi nasional
3. Memahami
dan mengetahui dasar penyusunan polstranas
4.
Kegunaan
tulisan
Dalam
penulisan kali ini memiliki kegunaan untuk:
1. Mengetahui
tentang politik dan strategi nasional
2. Mengetahui
bagaimana dasar penyusunan polstranas
BAB II
ISI
ISI
1.
Pengertian
politik, Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi
kekuasaan
a. Politik
Politik (diambil dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik
juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan
kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan Negara
·
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan
mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci,
antara lain:
kekuasaan
politik, legitimasi,
sistem politik, perilaku politik, partisipasi
politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
b. Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
c. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku
sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum,
kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat
negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan
tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi
perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara
yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada
yg diperintah. Manusia berlaku sebagau
subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU
(subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari
kekuasaan).
d. Pengambilan
keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap
sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada
pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia.
Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final.
Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan.
e. Kebijakan
umum
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik,
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai
pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana
dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
f. Distribusi
kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu
kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa dan
memerintah.
2. Model pluralis, ya ng tergolong oleh
masyarakat.
2.
Pengertian
strategi, politik dan strategi nasional
a. Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana
dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan
jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya
merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam
suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap
tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
b. Politik
dan strategi nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945
. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah:
a. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
b. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2.
Kewenangan Daerah
a. Dengan berlakunya UU
No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
b. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan susunan daerah
a.
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah
sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah
b.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi:
1. Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
3.
Dasar
penyusunan polstranas
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan ekeskutif yang ada didalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Penyusunan
Politik & Strategi Nasional .penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses dalam penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk/perintah presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu
wujud peng-apilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah
sebagai berikut :
1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
·
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
·
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2. Kewenangan Daerah
·
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
·
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
·
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah
i.
DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah
ii.
DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
·
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
·
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
·
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
·
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
BAB
III
PENUTUPAN
1. Kesimpulam
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang
atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan
yang diberikan. Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur
tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui
berbagai tahapan. Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu
kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
2. Pendapat
Dari
pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi
nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar
kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat
dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik
agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju. Dan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya politik dan strategi nasional akan membantu terbnagunnya Negara
yang maju diharapkan dengan mengertianya kedasaran masyarakat tentang politik
dan strategi nasional akan membangun masyarakat yang kritis dan akan mendorong
pemimpin untuk melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA