BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seserorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus :
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpatisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Sedangkan pendidikan
kewarganegaraan merupaka suatu upaya sadar dan terencana mencerdaskan warga Negara
(khususnya generasi muda). Caranya dengan membubuhkan jati diri dan moral
bangsa agar mampu berpatisipasi aktif dalam pembelaan Negara.
Seperti yang diketahui setiap negara pasti
memiliki sejarah sendiri yang mengandung nilai nasionalis, patriolis dan
sebagainya. Dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat
membuat nilai-nilai itu menurun, untuk membuat nilai nilai itu tidak menurun
saya akan membahas tentang pendidikan kewarganegaraan, tujuan kewarganegaraan,
dan landasan hukum serta pengertian bangsa dan Negara sekaligus hak dan
kewajiban warga Negara.
2. Rumusan
masalah
Adapun rumusan masalah yang akan saya bahas dalam
penulisan kali ini:
1.
Apa pengertian
dari pendidikan kewarganegaraan?
2.
Apa tujuan
dari pendidikan kewarganegaraan?
3.
Apa landasan
hukum dalam pendidikan kewarganegaraan?
4.
Apa pengertian
dari bangsa dan Negara?
5.
Bagaiman
hak dan kewajiban warga Negara?
3. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan dari penulisan kali ini ialah:
1.
Mengetahui
dan menjelaskan tentang pendidikan kewarganegaraan
2.
Mengetahui
dan menjelaskan tujuan-tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
3.
Mengetahui
dan menjelaskan landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan
4.
Mengetahui
dan menjelaskan tentang bangsa dan Negara
5.
Mengetahui
dan menjelaskan tentang kewajiban dalam berwarga Negara
4. Manfaat
penulisan
Adapun manfaat penulisan dalam penulisan yaitu:
1.
Untuk
meningkatkan rasa nasionalisme dan rasionalisme pada Negara sendiri
2.
Untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban dalam berwarga Negara
ISI
BAB II
1. Pendidikan
kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan
sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga
pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten
dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga
negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
3. Landasan
hukum
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan
hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
a.
UUD 1945
1.
Pembukaan alinie kedua dan keempat yang
memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
2.
Pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan
dalam hukum
3.
Pasal 30 (1) tentang bela Negara
4.
Pasal 31 (1) tentang hak mendapat
pengajaran
b.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang
garis-garis besar haluan Negara
c.
Undang-undang No.2 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia
d.
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nasional
e.
Keputusan DIRJEN pendidikan tinggi
No.267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah
pengembang kepribadian (MKPK) pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi
Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No.38/Dikti/2002
tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di
perguruan tinggi.
g.
Keputusan
Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
4. Bangsa
dan Negara
Negara merupakan
organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang
mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa
pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
• George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
• Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
• G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
• George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
• Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
• G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus lengkap
Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah
tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme).
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme).
Terdiri atas tiga unsur
terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
Bangsa merupakan
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau
kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian
sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.
Selain istilah bangsa,
dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang
diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu
Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat
yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan
bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan
ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
5. Kewajiban
warga Negara
Hak dan kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Beberapa contoh hak dan
kewajiban sebagai warga negera, yaitu:
1. Hak Warga Negara Indonesia:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(Pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak utnuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal
28A).
c.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.
Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
2. Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi: “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain.
3. Demokrasi
Beberapa pendapat
mengenai arti dari demokrasi yaitu:
• International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
• Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
• International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
• Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam demokrasi:
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
a. Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara lansung.
b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
a. Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara lansung.
b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.
4. Peran Sebagai Warga Negara
ialah:
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalm pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidika nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala dari segala macam ancaman.
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalm pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidika nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala dari segala macam ancaman.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang
didapat dalam penulisan kali ini yaitu:
a. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan.
b. Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air
c. Landasan
hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945
d.
Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa
kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib. Sedangkan bangsa
merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan.
Pendapat penulisan :
Pada penulisan kali
ini saya berpendapat dalam suatu Negara pasti memiliki sejarah dengan
tokoh-tokoh dimasa lampau sang sangat benilai nasionalis dan patrolis, namun
dengan berkembangnya zaman dan perkembangan teknologi yang maju begitu pesat
membuat penerus bangsa semakin melupakan sejarah Negara sendiri dan rasa
nasionalis dan patriolis yang mulai berkurang dengan pendidikan kewarganegaan
inilah diharapkan dapat menumbuhkam kembali rasa nasionalis dan patriolis
tersebut atau tidak menghilangkan rasa tersebut, Karena dengan kita mempelajari
pendidikan kewarganegaraan kita bisa mengetahui pentingnya dalam berwarga Negara,
hak dan kewajiban dalam berwarganegara dan lain-lain
Pendidikan
kewarganegaraan tentunya sangat berpengaruh dalam mewujudkan kemajuan bangsa,
karena dengan pendidikan
kewarganeraan yang akan menumbuhkan kepribadian kita seiring berjalannya waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara
dan masyarakat masa datang diperlukan ilmu yang cukup untuk mendukung kokohnya
berdirinya suatu bangsa.
Negara
membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat agar terciptanya Negara yang
maju, membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas dengan semangat yang tinggi. Negara
diharuskan menciptakan sesuatu agar masyarakat menciptakan rasa persatuan dan
kesatuan serta rasa ingin mengabdikan diri pada Negara.
DAFTAR PUSTAKA